Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan. Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah. Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Pemerintah berfokus tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum. Sasarannnya adalah sektor pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, dan semua jenis pungli yang meresahkan masyarakat.
Pemetaan dan Anatomi Pungli dan Pemalakan Liar.
Dalam praktek keseharian, pungutan menjadi sesuatu yang tidak netral. Pungutan merupakan alat yang dapat dimanfaatkan oleh aktor yang menguasai dan mengendalikan suatu struktur yang timpang untuk berbagai kepentingan.
Pihak yang menjadi objek pungutan adalah aktor lain yang menempati hirarki lebih rendah. Dalam situasi ketika relasi kuasa menjadi tidak setara, pungutan kemudian menjelma menjadi sesuatu yang bermakna negatif.
Pungutan tak lagi dapat diandalkan sebagai suatu mekanisme distribusi surplus yang dapat menunjang proses pemerataan pada masyarakat banyak misalnya melalui mekanisme pajak dan retribusi tetapi berubah menjadi beban baru yang dapat mendorong kearah ekonomi biaya tinggi.
Dalam konteks pemerintahan yang bersih dan baik, pungutan yang diwujudkan dalam mekanisme pajak ataupun berbagai bentuk biaya kompensasi untuk pertumbuhan dan pemerataan. Sumber pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, perbaikan dan pemulihan lingkungan, pembiayaan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, teknologi dan tentunya dapat digunakan untuk mendorong penguatan ekonomi rakyat, ekonomi usaha kecil. Untuk kepentingan seperti itu, maka seluruh lapisan masyarakat akan mendukung dan wajib menjalankannya.
Mereka tidak hanya dapat menikmati kembali apa yang telah ditarik dari sebagian surplus usaha yang didapatkan tetapi juga telah ikut memberikan kontribusi pada pembentukan basis ekonomi negara. Mekanisme seperti itu hanya akan dapat dijalankan dengan baik, apabila proses pengelolaannya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam dimensi relasi kuasa yang timpang, pungutan disublimasikan menjadi sumber-sumber akumulasi yang menguntungkan untuk sebagian orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Bahkan dapat berubah menjadi virus yang negatif dan bertebaran di mana-mana serta masuk dalam sistem kehidupan sosial yang luas. Masuk ke dalam setiap hisapan udara dan iklim usaha. Pungutan berjalan dan dikomunikasikan secara diam-diam serta disosialisasikan secara multilevel.
Pada akhirnya kemudian membentuk sistem budaya, dan sistem sosial yang untuk sebagian orang tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena mempermasalahkan soal-soal seperti ini berarti menyulitkan diri sendiri. Akan tetapi untuk sebagian orang lain, mempersoalkan pungutan yang berdimensi negatif berarti memperjuangkan soal-soal keadilan sekaligus berupaya untuk menutup lubang pemborosan sumber daya ekonomi.
Secara ekonomi, pungutan berarti ada pihak yang mengambil sesuatu yang bernilai ekonomi (uang maupun barang) dari pihak lain, karena mereka harus berurusan dengan pihak diwujudkan dalam bentuk upeti, sogokan, pemberian, dan sejenisnya. Kondisi yang agak mengherankan terjadi pada sebagian pengusaha kecil dan menengah, mereka justru tidak terlalu merisaukan masalah pungutan ini, sekalipun harus kehilangan sekitar 15%- 50% dari nilai kontraknya.
