Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

PT Indra Jaya Prakarsa Tolak Tudingan Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat, Minta Polemik Diselesaikan Secara Objektif

PT Indra Jaya Prakarsa Tolak Tudingan Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat, Minta Polemik Diselesaikan Secara Objektif
(Direktur Utama PT Indra Jaya Prakarsa, Budi Indra S. Brahmana)

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Pembangunan proyek 1.000 rumah subsidi Ariandra Cityville di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, yang merupakan bagian dari program penyediaan rumah subsidi pemerintah pusat, memasuki babak baru.

PT Indra Jaya Prakarsa menyatakan keberatan atas hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (8/7/2026) yang dinilai telah menimbulkan pernyataan sepihak sebelum seluruh fakta diklarifikasi.

Direktur Utama PT Indra Jaya Prakarsa, Budi Indra S. Brahmana, Sabtu (11/7/2026) menilai sejumlah pernyataan dan tuduhan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, tidak mencerminkan keseluruhan kondisi di lapangan.

Menurutnya, kesimpulan yang disampaikan kepada publik justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, padahal pihaknya mengaku belum pernah diberikan kesempatan menjelaskan secara langsung seluruh dokumen dan tahapan administrasi proyek.

Indra menjelaskan, sebelum pelaksanaan kunjungan dirinya telah menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Komisi III, bahwa ia tidak dapat menghadiri agenda tersebut karena sedang memenuhi undangan yang telah dijadwalkan sebelumnya bersama pihak perbankan. Ia juga mengatakan telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir pada kesempatan berikutnya apabila DPRD menghendaki klarifikasi resmi.

Menurut Indra, surat undangan yang diterimanya mencantumkan agenda kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan. Namun, rombongan Komisi III, Komisi IV, dan sejumlah SKPD justru mendatangi kantor pemasaran PT Indra Jaya Prakarsa seolah-olah melakukan sidak.

Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan perusahaan tidak memiliki kesempatan memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen yang dipersoalkan.

Ia menegaskan proyek Ariandra Cityville bukan proyek yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari program pemerintah pusat dalam penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program pemerintah RI ‘IMAH MERENAH, HIRUP TUMA’NINAH’ juga difasilitasi pemerintah.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita