BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik status lahan yang digunakan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang kembali mencuat. Persoalan aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) seluas sekitar 3.950 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan KPSBU menjadi persoalan dalam agenda monitoring dan kunjungan kerja Komisi II DPRD KBB ke kantor KPSBU Lembang, pada Senin (20/7/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya untuk memastikan kejelasan status hukum dan pengelolaan aset daerah yang disebut-sebut disewakan kepada KPSBU.
Namun, pembahasan justru mengungkap adanya perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan lahan. Di satu sisi, aset tersebut disebut sebagai milik Pemerintah Daerah. Sementara di sisi lain, muncul klaim bahwa lahan yang digunakan KPSBU berkaitan dengan tanah yang diklaim oleh pihak ahli waris.
Camat Lembang Bambang Eko Setyowahjudi menegaskan, persoalan legalitas harus menjadi perhatian utama sebelum Pemerintah Daerah mengambil langkah lebih jauh, termasuk melakukan addendum terhadap perjanjian pemanfaatan lahan.
Menurutnya, keberadaan dokumen seperti Kartu Inventarisasi Barang (KIB) saja tidak serta-merta dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan sebuah bidang tanah sebagai aset sah milik pemerintah.
“Kalau kita bicara KIB, itu tidak serta-merta menjadi alasan. Harus dilengkapi lagi. Dasarnya apa? Apakah letter C, kitir, girik, eigendom, atau sertifikat?” ujar Bambang dalam forum tersebut.
Ia meminta Pemerintah Daerah dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas atas lahan tersebut. Sebab, menurutnya, apabila legalitas aset belum benar-benar kuat, langkah administratif seperti addendum justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kita harus jujur. Jangan sampai kita adakan addendum, kemudian dilaporkan ke polisi atau digugat di pengadilan. Kita yang akan capek,” tegasnya.

