Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan
Foto :MKRI

“Bilamana kemudian didalilkan oleh Pemohon bahwasanya diskualifikasi menjadi relevan karena isu pencalonan Wakil Presiden yakni Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah juga tidak relevan atas alasan pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka itu sendiri adalah didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU (Termohon) dan Pihak Terkait, tetapi dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri,” urainya.

Kemudian, terkait dalil Pemohon yang seolah menunjukkan adanya intervensi dari Presiden dan para Menteri dengan memolitisasi program kerjanya dalam memenangkan Pihak Terkait kiranya sangat absurd dan mengada-ada.

Mengingat semua program kerja Presiden dan para Menterinya telah direncanakan jauh hari atau setidaknya setahun sebelumnya, dengan pengajuan anggaran (APBN) yang telah disetujui DPR.

Sehingga bagaimana mungkin program kerja pemerintah tersebut dikait-kaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita