Tidak Penuhi Syarat Materiil
Sedangkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan hasil tindak lanjut laporan berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan materi laporan Pengurangan Suara Paslon 01 Anies-Muhaimin pada situs rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendistorsi Sistem Informasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu.
Bawaslu melalui Surat Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 22 Februari 2024, laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
“Hasil tindak lanjut Laporan berkenaan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan materi laporan Penggelembungan suara Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran) pada Sirekap. Bawaslu telah menindaklanjuti melalui Surat Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 22 Februari 2024, laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat A materiel,”ucapnya
Lebih lanjut dikatakanya,”Berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimana para terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan Pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan penghentian proses rekapitulasi suara tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK),”tuturnya.
Ditambahkanya, “Bawaslu telah menindaklanjuti melalui surat nomor: 274/PP.00.00/K1/03/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 8 Maret 2024, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal batas waktu penyampaian laporan dan tidak memenuhi syarat materiel,” terangnya.

