Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Mengenai dalil Pemohon mengenai pencalonan Pihak Terkait, Hifdzil menyatakan tindakan Termohon yang menerima pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden-selanjutnya ditulis Peraturan KPU 19/2023.
Hifdzil menegaskan, proses pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024 juga diawasi oleh Bawaslu. Atas pendaftaran tersebut, tidak ada catatan yang dilayangkan oleh Bawaslu kepada Termohon berkaitan dengan saran perbaikan terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Hal ini menunjukkan bahwa Termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

