Bukan Kewenangan MK
Sementara Pihak Terkait yang diwakili oleh Otto Hasibuan menyebut pemilu kali ini merupakan pemilu paling damai, bukan paling buruk seperti disampaikan pemohon.
“Kalau pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan maka tim kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan. Tetapi kami tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip kejujuran,” tegas Otto.
Dikatakan Otto, seharusnya perkara ini tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Hal ini dikarenakan isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar.
“Begitu juga petitum pemohon, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar kemana-mana. Sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat,” tegasnya.

