Lumpuhnya Independensi
Selain itu, Alim melanjutkan, terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan lumpuhnya independensi Penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar.
Ia menerangkan, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Termohon-telah menjalankan penyelenggaraan dan tahapan Pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
“Dalil Pemohon yang meyakini independensi penyelenggara Pemilu lumpuh karena intervensi kekuasaan telah terbantahkan sebab proses penyelenggaraan Pemilu telah terlaksana dengan langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

