Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan
Foto :MKRI

Lumpuhnya Independensi
Selain itu, Alim melanjutkan, terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan lumpuhnya independensi Penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar.

Ia menerangkan, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Termohon-telah menjalankan penyelenggaraan dan tahapan Pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

“Dalil Pemohon yang meyakini independensi penyelenggara Pemilu lumpuh karena intervensi kekuasaan telah terbantahkan sebab proses penyelenggaraan Pemilu telah terlaksana dengan langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita