Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon, Pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban, serta sanggahan dalam semua kesempatan kampanye dengan metode debat yang difasilitasi oleh Termohon. Sekali lagi, Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun,” tegasnya di hadapan para pihak.
Ia menegaskan, tampak aneh apabila Pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon Presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara.
Sehingga, berdasarkan semua uraian di atas, dalil Pemohon yang menuduh Termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon Nomor Urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti.

