Tidak Layangkan Keberatan
Selanjutnya, sambung Alim, andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil Presiden Nomor Urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan.
Setidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
“Dalam kenyataannya, Pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada Termohon, baik ketika pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon maupun pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Sebaliknya, Pemohon bersama-sama pasangan calon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan tahapan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

