Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan
Foto :MKRI

Tidak Layangkan Keberatan
Selanjutnya, sambung Alim, andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil Presiden Nomor Urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan.

Setidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

“Dalam kenyataannya, Pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada Termohon, baik ketika pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon maupun pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Sebaliknya, Pemohon bersama-sama pasangan calon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan tahapan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita